Senin, 07 November 2011

PROBLEMATIKA SEKOLAH RSBI DITINJAU DARI LANDASAN HUKUM


PROBLEMATIKA SEKOLAH RSBI  DITINJAU DARI LANDASAN HUKUM


MAKALAH
TUGAS INDIVIDU DALAM MATA KULIAH
LANDASAN DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN



OLEH:
FEBRINA BIDASARI
(20102512018)


DOSEN PENGAMPU:
Prof. Dr. M. Djahir Basir, M.Pd
Dr. Rusdy A. Siroj, M. Pd



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

A.    PENDAHULUAN
Ketertinggalan di berbagai bidang di era globalisasi dibandingkan negara-negara tetangga rupanya menyebabkan pemerintah terdorong untuk memacu diri untuk memiliki standar internasional. Sektor pendidikan termasuk yang didorong untuk berstandar internasional. Dorongan itu bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Dengan berbekal keinginan kuat dan ayat itu maka Depdiknas segera mengeluarkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang proyek rintisannya saja telah menyertakan ratusan SMP dan SMA di hampir semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menggelontorkan dana ratusan milyar meski peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan seperti itu belum ada. Ini proyek prestisius karena akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat 50%, Pemerintah Propinsi 30 %, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 20%. Padahal, untuk setiap sekolahnya saja Pemerintah Pusat mengeluarkan 300 juta rupiah setiap tahun paling tidak selama 3 (tiga) tahun dalam masa rintisan tersebut. Siswa yang bisa masuk ke sekolah tersebut, adalah mereka yang dianggap sebagai bibit-bibit unggul yang telah diseleksi ketat dan yang akan diperlakukan secara khusus. Jumlah siswa di kelas akan dibatasi antara 24-30 per kelas. Kegiatan belajar mengajarnya akan menggunakan bilingual.

Pada tahun pertama bahasa pengantar yang digunakan 25 persen bahasa Inggris 75 persen bahasa Indonesia. Pada tahun kedua bahasa pengantarnya masing-masing 50 persen untuk Inggris dan Indonesia. Pada tahun ketiga bahasa pengantar menggunakan 75 persen bahasa Inggris dan 25 persen bahasa Indonesia. Karena dianggap sebagai bibit unggul maka siswa diprioritaskan untuk belajar ilmu eksakta dan teknologi informasi dan komunikasi (ICT/Information and Communication Technology). Karenanya, siswa kelas khusus ini diberi fasilitas belajar tambahan berupa komputer dengan sambungan internet. Jika kita cermati ternyata program RSBI ini mengandung banyak kekurangan mencolok. Alih-alih menghasilkan kualitas bertaraf internasional kualitas pendidikan kita justru akan terjun bebas.

B.     PEMBAHASAN
Sekolah Bertaraf International adalah sekolah yang sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan diperkaya dengan salah satu Negara Anggota OECD dan atau Negara Maju lainnnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum international.
Sekolah Bertaraf internasional didasarkan pada:
  • Sekolah sudah memenuhi seluruh standar Nasional pendidikan yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan rasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian.
  • Diperkaya dengan salah satu standar salahsatu Negara anggota OECD dan atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional”
  • Daya saing di forum internasional memiliki makna bahwa siswa dan lulusan Sekolah Bertaraf Internasional antara lain dapat:
  • Melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional, baik dalam maupun luar negeri
  • Mengikuti sertifikasi bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh salah satu Negara anggota OECD dan/atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan;
  • Meraih medali tingkat Nasional/Internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga.
  • Bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau Negara-negara lain.
  • Standar kompetensi, diperkaya dengan mengacu pada standar kompetensi salah satu dari Negara anggota OECD.
Pemerintah sebagai salah satu pihak dalam penyelenggaraan pendidikan nasional membuat UU Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 50 Ayat 3 yang memuat peraturan bahwa tiap daerah hendaknya mempersiapkan pendirian sekolah internasional. Dalam rangka merealisasikan peraturan tersebut, maka pemerintah mencanangkan program perencanaan peningkatan mutu pendidikan melalui Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). RSBI dilaksanakan oleh sekolah-sekolah nasional yang dipersiapkan secara khusus agar memenuhi segala persyaratan untuk menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Di lain pihak upaya pemerintah mengenai penyelenggaraan RSBI yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional akan sumber daya manusia yang unggul dan dapat bersaing secara internasional, pemerintah telah mencanangkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI. RSBI ini merupakan calon dari Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
RSBI didefinisikan sebagai sekolah rintisan yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan standar pendidikan lainnya (baik standar pendidikan dari dalam maupun luar negeri) yang mempunyai reputasi secara internasional. (Panduan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, 2007: 7).
Sedangkan menurut Pedoman Penjamin Mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional merupakan "Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation  and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai  keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional". Pada prinsipnya, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional harus bisa memberikan jaminan mutu pendidikan dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan (Pedoman Penjamin Mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, 2007: 12)
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional adalah realisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) Pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Adapun tujuan umum pengembangan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selain untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional juga sebagai sarana yang memberikan peluang baik kepada siswa maupun sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas dan prestasi bertaraf nasional dan internasional.
Ada beberapa kelemahan mendasar dari program RSBI ini yaitu :
Pertama, program ini nampaknya tidak didahului dengan riset yang mendalam dan konsepnya lemah. Jika konsep ini secara jelas menyatakan mengadopsi atau mengadaptasi standar pendidikan internasional seperti Cambridge IGCSE atau IB, umpamanya, maka akan lebih jelas kemana arah dari program ini. Atau mungkin ini sebuah strategi agar target yang hendak dikejar menjadi longgar dan sulit untuk diukur? Sekolah-sekolah yang mengadopsi atau berkiblat pada standar internasional seperti Cambridge atau International Baccalaureate (IB) adalah sekolah-sekolah yang memang dirancang untuk mempersiapkan siswa-siswa mereka agar dapat melanjutkan ke luar negeri. Dengan sistem kurikulum tersebut siswa mereka memang dipersiapkan untuk dapat belajar di luar negeri. Mereka bahkan tidak perlu mengikuti Ujian Nasional karena mereka memang tidak berencana untuk meneruskan pendidikan mereka di universitas di Indonesia. Jika yang hendak dituju adalah peningkatan kualitas pembelajaran dan output pendidikan maka mengadopsi IB ataupun mengikutsertakan siswa dalam ujian Cambridge bukanlah jawabannya. Ujian Cambridge diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikannya ke luar negeri. Meski demikian nilai yang tinggi dalam ujian Cambridge juga bukan jaminan bahwa siswa dapat diterima di perguruan tinggi di luar negeri. Nilai ujian Cambridge hanya akan memudahkan siswa untuk dapat diterima di perti LN karena nilai ujian Cambridge diakui oleh beberapa negara. Jika Depdiknas tidak memiliki data statistik tentang hal ini mengapa tiba-tiba timbul kebijakan untuk mengubah sekolah-sekolah kita menjadi SBI yang berkiblat pada Cambridge? Bukankah ini suatu pengorbanan yang sangat sia-sia yang bakal menelantarkan siswa-siswa lain yang tidak akan melanjutkan pendidikannya ke luar negeri? Untuk apa kita mengerahkan seluruh energi dan kapasitas kita membawa siswa menuju ke sistem Cambridge,umpamanya, jika sebenarnya tujuan yang hendak dituju bukanlah kesana? Ini adalah contoh tujuan pendidikan yang sangat misleading. Jelas sekali bahwa tidak mungkin sekolah harus mengikuti dua kiblat, yaitu UNAS dan Cambridge umpamanya, karena akan sangat menyulitkan bagi sekolah maupun murid untuk mengikuti dua kiblat tersebut. Beberapa sekolah National Plus yang selama ini memang dirancang untuk mengikuti dua kiblat tersebut mengakui bahwa sangat sulit bagi mereka untuk mengikuti dua kiblat tersebut sekaligus.
Kedua, Dikdasmen membuat rumusan 4 model pembinaan RSBI tersebut yaitu : (1) Model Sekolah Baru (Newly Developed), (2) Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (Existing School), (3) Model Terpadu, dan (4) Model Kemitraan. Padahal kalau dilihat sebenarnya hanya ada dua model yaitu Model (1) Model Sekolah Baru dan Model (2) Model Sekolah yang Telah Ada. Dua lainnya hanyalah teknis pelaksanaannya saja. Dari dua model tersebut Dikdasmen sebenarnya hanya melakukan satu model rintisan yaitu Model (2) Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (existing School) dan tidak memiliki atau berusaha untuk membuat model (1) Model Sekolah Baru. Anehnya, buku Panduan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikeluarkan sebenarnya lebih mengacu pada Model (1) padahal yang dikembangkan saat ini semua adalah Model (2). Jelas bahwa sekolah yang ada tidak akan mungkin bisa memenuhi kriteria untuk menjadi sekolah SBI karena acuan yang dikeluarkan sebenarnya ditujukan bagi pendirian sekolah baru atau Model (1). Sebagai contoh, jika sekolah yang ada sekarang ini diminta untuk memiliki guru berkategori hard science seperti Matematika, Fisika, Kimia, Biologi (dan nantinya diharapkan kategori soft science-nya juga menyusul) menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, dll persyaratan seperti dalam buku Panduan, maka jelas itu tidak akan mungkin dapat dipenuhi oleh sekolah yang ada. Ini ibarat meminta kereta api untuk berjalan di jalan tol! Sebagai ilustrasi, sedangkan guru bahasa Inggris di sekolah-sekolah ‘favorit’ kita saja hanya sedikit yang memiliki TOEFL > 500, apalagi jika itu dipersyaratkan bagi guru-guru mata pelajaran hard science. Maka itu jelas tidak mungkin. Ini berarti Dikdasmen tidak mampu untuk menerjemahkan model yang ditetapkannya sendiri sehingga membuat Dikdasmen berresiko gagal total dalam mencapai tujuannya.
Ketiga, konsep ini berangkat dari asumsi yang salah tentang penguasaan bhs Inggris sebagai bahasa pengantar dan hubungannya dengan nilai TOEFL. Penggagas mengasumsikan bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris maka guru harus memiliki TOEFL> 500. Padahal tidak ada hubungan antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bhs Inggris. Skor TOEFL yang tinggi belum menjamin kefasihan dan kemampuan orang dalam menyampaikan gagasan dalam bahasa Inggris. Banyak orang yang memiliki nilai TOEFL<500 yang lebih fasih berbahasa Inggris dibandingkan orang yang memiliki nilai TOEFL > 500 . Singkatnya, menjadikan nilai TOEFL sebagai patokan keberhasilan pengajaran hard science bertaraf internasional adalah asumsi yang keliru. TOEFL lebih cenderung mengukur kompetensi seseorang, padahal yang dibutuhkan guru sekolah bilingual adalah performance- nya, dan performance ini banyak dipengaruhi faktor-faktor non-linguistic. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogic.
Keempat, penyusun konsep ini nampaknya juga tidak paham bahwa tidak semua orang (terutama guru PNS!) bisa ‘dijadikan’ fasih berbahasa Inggris (apalagi mengajar dengan menggunakan bahasa Inggris) meskipun orang tersebut diminta untuk tinggal dan hidup di negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari. Sebagai ilustrasi, bahkan masih banyak guru kita di berbagai daerah yang belum mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih dalam mengajar! Sebagian dari guru kita di tanah air ini masih menggunakan bahasa daerahnya dalam mengajar meski tinggal dan hidup di lingkungan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Hal ini menunjukkan bahwa adalah tidak mungkin ‘menyulap’ para guru hard science agar dapat fasih berbahasa Inggris (apalagi memperoleh nilai TOEFL>500 seperti persyaratan dalam buku Panduan Penyelenggaran Rintisan SBI tersebut) meski mereka dikursuskan di sekolah bahasa Inggris terbaik.
Kelima, dengan penekanan pada penggunaan bahasa Inggris sebagai medium of instruction di kelas oleh guru-guru yang baik kemampuan penguasaan materi, pedagogi, apalagi masih struggling in English jelas akan membuat proses KBM menjadi kacau balau. Program ini jelas merupakan eksperimen yang beresiko tinggi yang belum pernah diteliti dan dikaji secara mendalam dampaknya tapi sudah dilakukan di ratusan sekolah yang sebetulnya merupakan sekolah-sekolah berstandar “A”. Tidak perlu terlalu cerdas untuk melihat betapa beresikonya program ini. Ratusan sekolah-sekolah berstatus Mandiri yang diikutkan program ini berresiko besar untuk mengalami kekacauan dalam proses KBM-nya. Berharap target yang tinggi dari guru yang tidak kompeten (atau kompetensinya merosot karena harus menggunakan bahasa asing) adalah kesalahan yang sangat fatal. Resiko kegagalannya sangat besar untuk ditanggung. Program RSBI ini bakal menghancurkan best practices dalam proses KBM yang selama ini telah dimiliki oleh sekolah-sekolah Mandiri yang dianggap telah mencapai standar SNP tersebut. Faktanya hasil UN baru-baru ini menunjukkan bahwa sekolah-sekolah berstastus RSBI ternyata hasil UN-nya lebih rendah daripada sekolah-sekolah reguler yang lainnya. Banyaknya siswa yang tidak lulus dalam UN tahun 2010. Ini adalah fakta keras yang menunjukkan bahwa program RSBI ini telah menghancurkan best practice dan menurunkan sekolah-sekolah yang terbaik yang dijadikan sekolah RSBI.
Keenam, kritik paling mendasar barangkali adalah kesalahan asumsi dari penggagas sekolah ini bahwa Sekolah BERTARAF internasional itu harus diajarkan dalam bhs asing (Inggris khususnya) dengan menggunakan media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD . Padahal negara-negara maju seperti Jepang, Perancis, Finlandia, Jerman, Korea, Italia, dll. tidak perlu menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar jika ingin menjadikan sekolah mereka BERTARAF internasional. Sekolah kita pun sebenarnya tidak perlu harus mengajarkan materi hard science dalam bhs Inggris supaya dapat dianggap bertaraf internasional. Kurikulumnyalah yang harus bertaraf internasional atau dalam kata lain tidak dibawah kualitas kurikulum negara lain yang sudah maju. Jadi fokus kita adalah pada penguatan kurikulumnya. Penguatan kemampuan berbahasa Inggris bertaraf internasional bisa dilakukan secara simultan dengan memberi pelatihan terus menerus kepada guru-guru bhs Inggris yang mempunyai beban untuk meingkatkan kompetensi siswa dalam berbahasa Inggris. Selama ini siswa-siswa kita yang melanjutkan pendidikannya di luar negeri tidak pernah diminta untuk mempunyai persyaratan berstandar Cambridge, umpamanya. Jika mereka memiliki tingkat penguasaan yang tinggi dalam bidang studi dan mereka mampu memiliki kompetensi berbahasa Inggris yang baik maka mereka selalu bisa masuk ke perti di luar negeri. Cara yang lebih mudah sebenarnya adalah mengadopsi GCSE sebagai ujian bagi siswa-yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya ke luar negeri tanpa harus mengorbankan begitu banyak sistem yang telah berlaku. Penekanan pada penggunaan piranti media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD juga menyesatkan seolah tanpa itu maka sebuah sekolah tidak bisa bertaraf internasional. Sebagian besar sekolah hebat di Amerika masih menggunakan kapur dan tidak mensyaratkan media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD sebagai prasyarat kualitas pendidikan mereka. Program ini nampaknya lebih mementingkan alat ketimbang proses. Padahal pendidikan adalah lebih ke masalah proses ketimbang alat.
Ketujuh, kesalahan mendasar lain adalah asumsi dan anggapan bahwa Sekolah Bertaraf Internasional hanyalah bagi siswa yang memiliki standar kecerdasan tertentu. Kurikulum yang bertaraf internasional dianggap tidak bisa diterapkan pada siswa yang memiliki tingkat kecerdasan rata-rata. Ini juga mengasumsikan bahwa SNP (Standar Nasional Pendidikan) hanyalah bagi mereka yang memiliki tingkat kecerdasan ‘rata-rata’. Ini adalah asumsi yang berbahaya dan secara tidak sadar telah ‘mengkhianati’ SNP itu sendiri karena menganggapnya sebagai ‘tidak layak’ bagi siswa-siswa cerdas Indonesia. Lantas untuk apa Standar Nasional Pendidikan jika dianggap belum mampu untuk memberikan kualitas yang setara dengan standar internasional? Ini juga paham yang diskriminatif dan eksklusif dalam pendidikan dan menganggap kecerdasan intelektual yang menonjol merupakan segala-galanya sehingga perlu mendapat perhatian dan fasilitas lebih daripada siswa yang tidak memilikinya.
Kedelapan, dengan program RSBI ini Depdiknas memberikan persepsi yang keliru kepada para orang tua, siswa, dan masyarakat bahwa sekolah-sekolah yang ditunjuknya menjadi sekolah Rintisan tersebut adalah sekolah yang ‘akan’ menjadi Sekolah Bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya. Padahal kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai atau bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada. Dan ini adalah sama dengan menanam “bom waktu’. Banyak sekolah yang jelas-jelas hendak memberi persepsi kepada masyarakat bahwa sekolah mereka telah menjadi Sekolah Bertaraf Internasional dan bukan sekedar ‘rintisan’ lagi. Suatu usaha pembodohan dan pengelabuan dari sekolah kepada masyarakat.
Kesembilan, program RSBI ini di lapangan menciptakan kesenjangan sosial pada siswa. Tingginya pembiayaan yang dikenakan pada orang tua siswa membuat RSBI ini tidak dapat dimasuki oleh anak-anak dari kalangan bawah. Akibatnya terjadi kesenjangan sosial di sekolah. Hal ini juga menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dalam hati para orang tua kalangan bawah yang tidak mampu masuk ke dalam sekolah eksklusif.
Kesepuluh, sungguh ganjil jika sebuah UU sistem pendidikan Nasional ( UN Sisdiknas) tiba-tiba muncul sebuah istilah ”bertaraf internasional”. Mau dimasukkan ke mana dan dengan konstelasi bagaimana sebuah sistem pendidikan yang bertaraf internasional dalam sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), apalagi dianggap sebagai standar tertinggi? Selain itu, meski menyandang nama ”bertaraf internasional: tapi siswanya masih harus ikut ujian nasional. Alangkah ganjilnya jika sebuah sekolah bertaraf internasional tapi kemudian masih harus mengikut ujian nasional. Serta tidak mungkin sekolah mempersiapkan siswa ujian untuk mengikuti ujian dua sistem ujian yang berbeda (nasional dan internasional) karena sangat memberatkan guru dan siswa serta tidak bermanfaat.
Kesebelas, Pemerintah telah menetapkan Wajib Belajar 9 Tahun sebagai programnya. Maka sebagai konsekuensinya SEMUA pembiayaan pendidikan bagi siswa mulai dari pendidikan dasar maupun menengah HARUS dipenuhinya dan tidak boleh ada pungutan pada siswa. Pungutan pada orang tua siswa, meski melalui komite, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas itu sendiri. Pasal yang memuat aturan tentang diperbolehkannya pungutan bagi siswa sekolah bertaraf internasional HARUS DIAMANDEMEN karena bertentangan satu sama lain
Mengingat betapa banyaknya kelemahan yang ada dari program prestisius ini dan besarnya resiko gagal yang dihadapinya, sudah selayaknya Depdiknas mengevaluasi diri dengan lebih membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Lebih baik mundur satu langkah ketimbang harus mengalami kegagalan total yang sudah nampak di depan mata tersebut. Mungkin formulasi kebijakan di Depdiknas (dalam hal seperti RSBI ini) perlu melalui proses konsultasi pada publik  berkali-kali dan studi yang lebih mendalam dengan melibatkan lebih banyak publik, dan tidak sekedar memenuhi syarat minimal birokrasi. Perlu diingat bahwa masyarakatlah yang membiayai dan yang akan menjadi end-user dari produk ini.
Lantas bagaimana dengan UU Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang telah ‘terlanjur’ dipersepsikan harus mengadopsi kurikulum Cambridge dan IB tersebut? Ada dua alternatif untuk itu. Pertama, pasal tersebut perlu diamandemen dan disesuaikan bunyinya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, atau, kedua, merumuskan kembali apa yang disebut dengan ‘satuan pendidikan bertaraf internasional’ tersebut. Apa yang telah dilakukan oleh Depdiknas dengan program RSBI ini harus dihentikan dan dirumuskan ulang. Jika tidak maka arah pendidikan nasonal kita akan semakin melenceng dari tujuan dan amanah bangsa dan negara kita.

C.     PENUTUP
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional juga sebagai sarana yang memberikan peluang baik kepada siswa maupun sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas dan prestasi bertaraf nasional dan internasional. Selain itu RSBI terdapat sebelas kelemahan mendasar. Mengingat betapa banyaknya kelemahan yang ada dari program prestisius ini dan besarnya resiko gagal yang dihadapinya, sudah selayaknya Depdiknas mengevaluasi diri dengan lebih membuka diri terhadap masukan dari masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA
Pidata, Made. 2007. Landasan Kependidikan: Stimulasi Pendidikan bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Komarudin, Ukim. 2009. Landasan kependidikan konsep dan Aplikasinya. Jakarta: Rajagrafindo Persada





0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by FEBRINA BIDASARI